Cabuli 30 Muridnya, Guru PNS SD Negeri di Lamongan Dibekuk Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 04 Juli 2019 20:03 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Slamet Priyanto (46), oknum guru berstatus PNS di SDN Sidomelangean, Kecamatan Kedungpring, Lamongan harus berurusan dengan petugas kepolisian. Slamet, guru SDN di Sidomelangean ditangkap petugas Satreskrim Polres setempat dan diamankan dalam tahanan Mapolres setelah dilaporkan mencabuli sebanyak 30 murid kelas V SD.
Menurut keterangan, tersangka melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya tersebut sejak Oktober 2018.
BACA JUGA:
Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi
Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Cek Kejiwaan Pemilik Distro Pelaku Pencabulan 16 Perempuan Foto Model di Lamongan
"Semua korban adalah siswa si pelaku, yang mana Slamet sebagai wali kelasnya. Slamet melampiaskan nafsu bejatnya di ruang perpustakaan dan ruang kelas," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat konferensi pers, Kamis (4/7) sore.
Dikatakan Norman, dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengancam akan memberi nilai jelek kepada korbannya jika tidak mau dicabuli. "Agar aksinya tidak tersebar, pelaku mengancam akan menurunkan nilai pelajaran korban," ujarnya.