Cabuli 30 Muridnya, Guru PNS SD Negeri di Lamongan Dibekuk Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 04 Juli 2019 20:03 WIB
Dijelaskan Kasatreskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban berinisial M, ia mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. "Tersangka sering meraba-raba alat vital korban," ujar Norman.
Dijelaskanya, tempat yang sering dipakai pelaku untuk berbuat cabul adalah di dalam kelas, perpustakaan, dan di rumahnya. "Paling sering dilakukan saat jam pelajaran. Korban dipanggil diajak ke kelas atau aula perpustakaan," jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya terima dihukum seberat-beratnya," ujarnya sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (qom/rev)