Kejari Kota Malang Musnahkan Aneka Barang Bukti Hasil dari 234 Perkara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 09 Juli 2019 17:06 WIB
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Amran mengatakan bahwa Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa pita cukai. "Sejumlah ratusan ribu lembar pita cukai dari berbagai kategori cukai ini disita dari tangan seorang terpidana bernama Saiful," terang pria bertubuh sehat ini.
Barang bukti tersebut dimusnahkan usai disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan barang bukti ini hasil penyidangan perkara dari bulan November tahun 2018, hingga satu semester tahun 2019 saat ini," imbuhnya. (iwa/rev)