Soal Pungutan Terhadap Pedagang Pasar Cheng Hoo, Disperindag akan Panggil Pengurus Pasar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Kamis, 18 Juli 2019 01:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Pasuruan angkat bicara menyikapi polemik pungutan terhadap pedagang di Pasar Cheng Hoo.
Ketua Disperindag Edy Suwanto melalui Kabid Perindustrian dan Perdagangan Heru Hermadi berjanji pihaknya akan segera melakukan pembinaan terhadap pengurus maupun pedagang Pasar Cheng Hoo.
BACA JUGA:
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
BLPBJ Pasuruan Tegaskan Lelang Revitalisasi Pasar Cheng Hoo Terbuka untuk Umum
Format Minta Lelang Pasar Cheng Hoo Tuntas Akhir Juli, Maky: Jangan Ada Intervensi Pihak mana pun
Sempat Sepi Beberapa Tahun, Aktivitas Perdagangan di Gempol Plaza Mulai Menggeliat
Ia mengakui, sudah lama mendapat pengaduan dari para pedagang, soal adanya pungutan oleh pengurus pasar yang dipatok hingga jutaan rupiah itu. Menurutnya, polemik tersebut terjadi karena pengurus pasar kurang terbuka dalam penggunaan kas dari hasil tarikan para pedagang
"Persoalan tidak transparannya pengeluaran uang hasil tarikan. Penarikan oleh salah satu pengurus pasar dan kasak kusuk pedagang dugaan untuk memperkaya diri. Supaya pedagang di lokasi pasar Wisata Cheng Hoo kondusif, akan dilakukan pembinaan dan pengearahan. Kemarin pak Kadis sudah memerintahkan agar memanggil semua pengurus pasar Cheng Hoo untuk pembinaan dan penertiban. Peruntukan dana juga akan diminta pertanggungjawabannya," kata Heru Hermadi kepada bangsaonline.com.