Pemkab Trenggalek Nikahkan 128 Pasangan Suami Istri yang Belum Kantongi Surat Nikah Resmi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 26 Juli 2019 17:23 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah 128 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat dalam dokumen negara, dinikahkan secara massal oleh Pemkab Trenggalek melalui program Bupati Ngunduh Mantu.
Program Bupati Ngunduh Mantu merupakan bentuk kerja sama antara Pemkab Trenggalek dalam hal ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama setempat.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Mereka yang dinikahkan secara massal ini rata-rata berusia di atas 50 tahun. Program ini pertama kali digelar di Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, dan akan dilanjutkan ke beberapa kecamatan lain nantinya.
Sementara Novita Nur Arifin istri dari Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin dalam sambutannya berharap melalui isbat nikah ini, masyarakat terutama kaum ibu dan anak bisa terbantu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari status pernikahannya.
Simak berita selengkapnya ...