Pemkab Trenggalek Nikahkan 128 Pasangan Suami Istri yang Belum Kantongi Surat Nikah Resmi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Trenggalek Nikahkan 128 Pasangan Suami Istri yang Belum Kantongi Surat Nikah Resmi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 26 Juli 2019 17:23 WIB

Novita Hardiny memberikan selamat kepada salah satu pasangan yang baru saja dinikahkan secara resmi. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah 128 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat dalam dokumen negara, dinikahkan secara massal oleh Pemkab melalui program Bupati Ngunduh Mantu.

Program Bupati Ngunduh Mantu merupakan bentuk kerja sama antara Pemkab dalam hal ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama setempat.

Mereka yang dinikahkan secara massal ini rata-rata berusia di atas 50 tahun. Program ini pertama kali digelar di Kecamatan Dongko Kabupaten , dan akan dilanjutkan ke beberapa kecamatan lain nantinya.

Sementara Novita Nur Arifin istri dari Bupati Moh. Nur Arifin dalam sambutannya berharap melalui isbat nikah ini, masyarakat terutama kaum ibu dan anak bisa terbantu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari status pernikahannya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video