Pemkab Trenggalek Nikahkan 128 Pasangan Suami Istri yang Belum Kantongi Surat Nikah Resmi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Trenggalek Nikahkan 128 Pasangan Suami Istri yang Belum Kantongi Surat Nikah Resmi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 26 Juli 2019 17:23 WIB

Novita Hardiny memberikan selamat kepada salah satu pasangan yang baru saja dinikahkan secara resmi. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Ia menjelaskan kedudukan wanita dan anak dalam status pernikahan yang tidak tercatat, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang nomor 01 tahun 1974 tentang perkawinan. Meskipun, perkawinan tersebut sah secara agama.

"Pernikahan yang tidak dicatat oleh negara suatu saat pasti banyak menimbulkan kelemahan dan kerugian, baik bagi keturunannya maupun terhadap perempuan itu sendiri," kata Ketua Puspaga ini.

"Di samping itu bagi anak-anak kelak yang memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lain, akan mengalami kesulitan bila orang tuanya tidak memiliki surat surat resmi," urainya.

Novita berharap dengan adanya program ini, ke depan tidak ada lagi warga yang status pernikahan tidak tercatat, serta tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan pada perempuan dan anak. Ia juga berharap kegiatan ini dapat mencegah pernikahan yang belum waktunya atau pernikahan dini. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video