Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 29 Juli 2019 13:24 WIB
"Ya kami harapkan sebelum eksekusi berlangsung, pedagang sudah lebih dulu pindah. Tentu permasalahan sosial tidak akan terjadi. Ini yang kami harapkan seandainya pemkab mengambil langkah untuk relokasi dan tidak jadi membeli lahan tersebut," jelasnya.
Sebagai sesama pelaku ekonomi, Sugiharto juga berharap agar para pedagang bisa mendapatkan tempat usaha yang lebih layak. Sebab penentuan lokasi sebagai tempat transaksi antara pedagang dan pembeli tidaklah gampang.
"Banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Jangan sampai pedagang tidak bisa menjalankan roda perekonomiannya karena alasan lokasi yang kurang strategis. Ini hanya sebatas saran, agar ke depannya tidak ada persoalan-persoalan baru," tandasnya. (yun/ns)