Teken Surat di PA, Istri Bupati Bangkalan Bersedia Dipoligami
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 29 Juli 2019 21:24 WIB
Zaenab berharap Bupati agar dapat melakukan tugasnya dengan amanah. "Doakan saja, agar kita jadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah," ujar istri Bupati Abdul Latif Imron Amin itu.
Berbeda dengan istrinya, Bupati Abdul Latif terkesan menghindar saat dikonfirmasi terkait surat dan dugaan foto perkawinan dirinya. "Ke medsos saja," jawabnya sambil masuk ke mobilnya dengan tergesa-gesa.
Setelah diverifikasi ke Pengadilan Agama (PA) terkait surat pernyataan Zaenab Zuraidah yang bersedia dimadu atau dipoligami, Ketua Pengadilan Agama Drs. Abdul Samad menjelaskan salah satu syarat poligami memang harus ada surat penyataan tidak keberatan dari istri.
Ia membenarkan adanya berkas surat tersebut (surat peryataan bersedia dipoligami) di Kantor Pengadilan Agama dan bahkan sudah ada putusan terkait berkas tersebut.
Ketua PA mengapresiasi kepada Bupati terkait hal itu. "Ini bagian dari menggunakan upaya hukum, memberikan contoh yang baik akan taat hukum," ucap Abdul Samad. (uzi/ian)