Teken Surat di PA, Istri Bupati Bangkalan Bersedia Dipoligami | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Teken Surat di PA, Istri Bupati Bangkalan Bersedia Dipoligami

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 29 Juli 2019 21:24 WIB

Zaenab Zuraibah saat membukakan jaket kulit suaminya (Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Imron) di Alun-alun Bangkalan ketika menghadiri Simulasi Manasik Haji TK-PAUD, Senin (29/07/2019). Inset: Foto Bupati Bangkalan yang melangsungkan pernikahan (kanan atas), dan surat pernyataan bersedia dimadu (bawah) yang beredar di medsos. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebelumnya, viral di medsos dan grup-grup WhatsApp surat pernyataan bersedia dimadu yang ditulis oleh Zaenab Zuraidah (34), istri .

Dalam surat pernyataan yang beredar itu, Zaenab Zuraidah sanggup dipoligami atau dimadu oleh suami ( R. Abdul Latif Umron Amin), yang disebut akan menikah dengan wanita lain bernama Ayu Khoirunita (26) kelahiran Palembang, 27 Juli 1993.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di Bangkalan, 11 Juli 2019, dan mulai ramai di grup-grup WA tanggal 25 Juli 2019.

Selang dua hari, yakni pada tanggal 27 Juli 2019, bahkan beredar foto perkawinan yang patut diduga dengan calon mempelainya tersebut.

Setelah diklarifikasi ke yang bersangkutan terkait tanda tangan dan foto perkawinan yang beredar di medsos, Zaenab Zuraidah tidak menyangkalnya. Namun ketika disodori pertanyaan oleh wartawan terkait tanda tangan di surat pernyataan, ia tidak menjawab dengan tegas. Ia hanya tersenyum saat dicecar wartawan.

"Saya meminta doa saja agar Bangkalan maju tingkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) agar bagus kesejahteraan Bangkalan. Jatahnya orang miskin, janda, dan orang membutuhkan tersalurkan dengan tepat," ucapnya seraya mengalihkan pembicaraan.

Zaenab berharap Bupati agar dapat melakukan tugasnya dengan amanah. "Doakan saja, agar kita jadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah," ujar istri Bupati Abdul Latif Imron Amin itu.

Berbeda dengan istrinya, Bupati Abdul Latif terkesan menghindar saat dikonfirmasi terkait surat dan dugaan foto perkawinan dirinya. "Ke medsos saja," jawabnya sambil masuk ke mobilnya dengan tergesa-gesa.

Setelah diverifikasi ke Pengadilan Agama (PA) terkait surat pernyataan Zaenab Zuraidah yang bersedia dimadu atau dipoligami, Ketua Pengadilan Agama Drs. Abdul Samad menjelaskan salah satu syarat poligami memang harus ada surat penyataan tidak keberatan dari istri.

Ia membenarkan adanya berkas surat tersebut (surat peryataan bersedia dipoligami) di Kantor Pengadilan Agama dan bahkan sudah ada putusan terkait berkas tersebut.

Ketua PA mengapresiasi kepada Bupati terkait hal itu. "Ini bagian dari menggunakan upaya hukum, memberikan contoh yang baik akan taat hukum," ucap Abdul Samad. (uzi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video