Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 07 Agustus 2019 19:18 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kastur, mantan Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kastur dinyatakan terbukti telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 silam dalam pembangunan kantor balai desa setempat.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan
Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
"Di dalam persidangan terdakwa telah terbukti bersalah, dan majelis hakim telah memutuskan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (7/8).
Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Sebab, selama kasus ini berjalan di persidangan, terdakwa belum mengembalikan dana yang telah digelapkan.
"Terdakwa belum mengembalikan uang pengganti yang menjadi kerugian negara," imbuhnya.