Tiga Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Disidang Hari Ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 11 September 2019 18:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura hadirkan tiga tersangka dari sembilan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/9).
Tiga tersangka dihadirkan yakni Habib Qodir Al Hadad, Supardi, dan Hadi Mustofa yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) meski sudah berumur 20 tahun.
BACA JUGA:
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Tim kuasa hukum terdakwa yang dikoordinir Andry Ermawan, Agung Widodo setelah berkoordinasi dengan tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa (pelajar SMU), dan Supandi memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).
"Setelah kita koordinasi dengan para terdakwa kita putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, Rabu (11/9).
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno. Dalam pengajuan penangguhan penahanan, Andry berharap semua terdakwa dikabulkan permintaan penangguhan penahanan tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan, pihaknya secara khusus meminta agar terdakwa Hadi Mustofa yang statusnya masih pelajar inilah yang bisa ditangguhkan.