Kades Bira Tengah Gugat Perdata Kapolres dan Bupati Sampang, Terkait Tukar Guling Tanah Percaton
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 30 Oktober 2019 23:34 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proses tukang guling tanah percaton tahun Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah dengan warga setempat, yang berujung saling lapor ke Polres Sampang antara Kepala Desa Bira Tengah Martuli, S.H. dengan Haryani selaku ahli waris P. Metoek Hadoi, saat ini terus berlanjut proses penyelidikannya.
Untuk membuktikan proses tukar guling yang terjadi tahun 1964 itu sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, Kades Martuli, S.H. akhirnya menempuh jalur gugatan sengketa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
BACA JUGA:
Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Masyarakat Desa Asem Nunggal Sampang Protes Program Makadam dan PJU Belum Terealisasi
Penyebar Hoax dan Fitnah Eks Wabup-Pj Bupati Sampang Mangkir Panggilan Polisi 2 Kali
Gugatan perdata atas nama Kades Bira Tengah, terdaftar dengan nomor perkara 18/pdt.01/2019/PN Spg dengan empat tergugat.
Gugatan pertama ditujukan kepada Haryani Mulyawanti sebagai tergugat 1. Tergugat 2 Mustafa selaku Pj. Kepala Desa, tergugat 3 Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolres Sampang dan tergugat 4 Bupati Sampang.
Dalam uraian gugatan disebutkan pada nomor 12, bahwa data tanah Hj. Hazizah atau nenek tergugat 1 selaku pemegang hak milik atas tanah eks yasan seluas 28.600 m2, persil 499 terletak di Desa Bira Tengah, ternyata dalam data tanah ini dalam buku Letter C tidak diketahui siapa nama wajib pajaknya, nomor urut, atau nomor pepel, kohir.