Kades Bira Tengah Gugat Perdata Kapolres dan Bupati Sampang, Terkait Tukar Guling Tanah Percaton | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades Bira Tengah Gugat Perdata Kapolres dan Bupati Sampang, Terkait Tukar Guling Tanah Percaton

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 30 Oktober 2019 23:34 WIB

Kades Martuli didampingi kuasa hukumnya.

"Tidak pernah ada di buku Letter C Desa Bira Tengah. Saya selaku Kepala Desa hanya mengamankan aset negara saja, kok malah saya dikatakan menyerobot tanah warga. Padahal kalau bicara tukar guling, tanah negara persil 32 seluas 28.250 M2 ada, tapi tanah pengganti persil 499 itu hingga saat ini belum ada dan tidak tercatat sebagai aset kekayaan desa," ucap Martuli.

Dr. Achmad Rifai, M.Hum selaku kuasa hukum Kades Bira Tengah menjelaskan alasannya turut menggugat pihak Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolres Sampang. Menurut Dosen Unira Pamekasan ini, hal itu dilakukan karena tergugat 1 Haryani Mulyawati tidak mempunyai legel standing sebagai pelapor atau pengadu dengan obyek tanah tersebut. Maka laporan polisi tergugat 1 terhadap Jumalin atau pihak manapun tertanggal 5 Oktober 2019 dan tindak pemalsuan dengan obyek tanah tersebut kepada penggugat Kades Bira Tengah tanggal 15 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak mengikat merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu Camat Sokobanah Ahmad Fauzi usai hadir hearing dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang, mengaku ditanya anggota dewan kasus sengketa tanah Bira Tengah tersebut.

Menurutnya sesuai pemahamannya, tanah percaton persil 32 yang mau ditukar guling itu ada obyeknya. Namun, tanah pengganti dari warga itu posisinya tidak jelas, sehingga harus dicek ulang. (hri/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video