Sidang Praperadilan Polres Lumajang, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari Unpad
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 02 Desember 2019 21:22 WIB
Sementara itu, pihak Polres Lumajang melalui Abdul Rokim kuasa hukumnya tetap bersikukuh pada keterangan saksi, saat proses penyelidikan. Di mana keterangan saksi menyebutkan, bahwa ada keterkaitan PT AWI di dalamnya.
“Sesuai hasil keterangan saksi, kedua perusahaan ini ada keterkaitannya,” ujarnya
Sebelumnya pihak PT AWI menggugat Polres Lumajang, terkait proses penyitaan sejumlah barang di rumah Gita Hartanto, pada 3 oktober 2019 lalu. Mereka menilai barang yang disita tersebut bukan menjadi bagian dari sistem Q-net, yang sedang ditangani oleh Polres Lumajang.
Sementara tu, suasana sidang kali ini sangat ramai, puluhan pendukung dari Polres Lumajang ikut menyaksikan jalannya sidang. (rif/ian)