Sidang Praperadilan Polres Lumajang, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari Unpad | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Praperadilan Polres Lumajang, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari Unpad

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 02 Desember 2019 21:22 WIB

Suasana sidang praperadilan Polres Lumajang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (2/12). Agenda sidang kali ini pihak PT AWI selaku pemohon, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung.

Sidang gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net ini mendengarkan saksi ahli, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dari PT. AWI selaku pemohon. 

Dari keterangan saksi ahli, menurut Solikin kuasa hukum PT AWI, legalitas PT AWI dan PT Amoeba sudah jelas berbeda. Oleh karena itu, secara otomatis aset dari PT AWI tidak bisa diikutsertakan dalam proses penyidikan kasus Q-net. 

“Kedua perusahaan ini berbeda. Jadi tidak ada keterkaitan antara keduanya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polres Lumajang melalui Abdul Rokim kuasa hukumnya tetap bersikukuh pada keterangan saksi, saat proses penyelidikan. Di mana keterangan saksi menyebutkan, bahwa ada keterkaitan PT AWI di dalamnya. 

“Sesuai hasil keterangan saksi, kedua perusahaan ini ada keterkaitannya,” ujarnya

Sebelumnya pihak PT AWI menggugat Polres Lumajang, terkait proses penyitaan sejumlah barang di rumah Gita Hartanto, pada 3 oktober 2019 lalu. Mereka menilai barang yang disita tersebut bukan menjadi bagian dari sistem Q-net, yang sedang ditangani oleh Polres Lumajang.

Sementara tu, suasana sidang kali ini sangat ramai, puluhan pendukung dari Polres Lumajang ikut menyaksikan jalannya sidang. (rif/ian)

 

 Tag:   mlm

Berita Terkait

Bangsaonline Video