Belum Cukup Bukti, Pengaduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan Blitar Terancam Dihentikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Cukup Bukti, Pengaduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan Blitar Terancam Dihentikan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 07 Januari 2020 13:41 WIB

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dugaan penipuan yang menyangkut nama empat anggota DPRD Kabupaten Blitar terancam dihentikan. Hal ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengadu dan saksi dugaan penipuan tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, empat orang yang diperiksa tersebut di antaranya 1 orang pengadu dan 3 orang saksi. 3 orang saksi ini dikatakan pengadu mengetahui adanya penyerahan uang kepada salah satu oknum anggota dewan yang diadukan.

"Perkembangannya saat ini kami masih memeriksa pengadu dan saksi. Kemudian kami minta pengadu untuk melengkapi petunjuk lain terkait dengan aduannya. Karena sampai sekarang belum ada petunjuk tersebut, apakah ada transaksi baik melalui perbankan atau kwitansi," jelas AKP Heri Sugiono.

Ditegaskannya, polisi memberikan waktu kepada pengadu untuk segera melengkapi petunjuk. Kalau petunjuk itu tidak segera dilengkapi, otomatis pengaduan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan dan akan dihentikan.

"Tentu kami beri batas maksimal. Kalau tidak bisa melengkapi ya aduannya tidak bisa ditingkatkan. Otomatis kami hentikan," tegas Heri.

Sampai saat ini, bukti yang ada hanya sebatas keterangan saksi saja, belum ada bukti lainya. Sedangkan keterangan saksi saja tidak kuat untuk dasar melanjutkan pengaduan ini ke laporan, karena sesuai dengan KUHP disebutkan keterangan saksi 1.000 orang sama saja dengan 1 orang.

"Harus ada bukti fisik untuk memperkuat pengaduan ini, kalau tidak ada, kami sulit melanjutkannya," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial WK, ES, AW, dan MW diadukan ke Polres Blitar Kota, karena dugaan telah melakukan penipuan sebesar Rp 335 juta. Sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan no: TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21 Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur RT3/RW14 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Pengaduan tersebut terkait dengan pengurusan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Kepanjenkidul.

Sementara Wasis Kunto Atmojo salah satu anggota DPRD yang namanya ikut disebut dalam aduan, sebelumnya telah memberikan klarifikasi jika dirinya dan ketiga rekannya adalah korban. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapa pun. Baik warga Perkebunan Karangnongko maupun panitia redistribusi.

Dia justru mengeluarkan uang pribadi karena dimintai tolong oleh salah satu oknum. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun alasan kepengurusan lainnya yang tidak disebutkan secara rinci.

"Saya tegaskan dan garis bawahi, saya dan ke tiga teman saya adalah korban. Saya tidak pernah menerima uang dari siapapun. Karena tidak ada bukti kwitansi penerimaan, foto penyerahan uang, atau bukti kuat lain. Justru saya mengeluarkan uang pribadi karena dimintai tolong oleh salah satu oknum. Saya punya bukti transfer dan bukti kwitansinya," tegas Wasis. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video