Tiga Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan Kembali Diperiksa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muhammad Hatta
Jumat, 07 Februari 2020 19:31 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hari ini (7/2), ketiga tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Ketiga tersangka itu adalah, Anas Ma'ruf (Mantan Kepala Disperindag Jember), M. Faris Nurhidayat (Konsultan Perencana Proyek), dan Edi Sandi (Pelaksana Proyek).
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Baru Seminggu Diperbaiki, Proyek Jalan di Jember Sudah Rusak Lagi
Bupati Jember Santai Tanggapi Keraguan Komisi C atas Target Proyek Jalan: Itu Biasa
Untuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga orang itu pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka, sebelum nantinya akan dilanjutkan pada proses pengadilan.
"Ketiganya hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam BAP-nya. Di mana ketiganya didampingi juga oleh pengacara masing-masing," kata Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, Jumat (7/2/2020) sore.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Setyo, untuk menyambungkan keterangan dari saksi sebelumnya yang diperiksa. "Kita tanyakan kepada ketiganya, kaitan hukumnya seperti apa, dan fakta hukumnya seperti apa," katanya.
Ditanya teknik penyidikan dilakukan saat melakukan pemeriksaan, Setyo enggan berkomentar banyak. "Kalau tekniknya maaf tidak bisa kami ungkapkan, karena itu substansi," ujarnya.
Nantinya, hasil BAP pemeriksaan kali ini digunakan untuk memperkuat bukti-bukti yang dipegang oleh Kejari.