Pengambilan Blanko Tak Dibatasi, Dispendukcapil Targetkan Permasalahan Suket Selesai di Bulan Maret
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Rabu, 19 Februari 2020 20:06 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kabar baik bagi masyarakat Bangkalan. Pasalnya, ketersediaan blanko e-KTP dari pemerintah pusat sudah tidak lagi dibatasi.
Hal ini disampaikan Agus Suharyono, S.A.P., Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Bangkalan. Ia mengatakan, pihaknya saat ini telah mengambil 10 ribu blanko dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan lakukan perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024
Pemohon e-KTP di Bangkalan Membeludak Pascalebaran, Sehari Capai 553 orang
Dispendukcapil Bangkalan Siapkan 130 Ribu Lembar KIA, Anggarkan Rp 450 Juta
Rumor Adanya Pungli di Dispendukcapil, Komisi A Minta Tim Saber Pungli Turun Tangan
"Alhamdulillah, kalau sebelumnya blanko dibatasi setiap 20 hari 500 lembar, tapi sekarang sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat, sudah tidak ada lagi batasan. Hanya saja pemerintah memberikan sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah." jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/20)
Namun, pihaknya mengaku akan mendahulukan data PRR (Print Ready Record) terlebih dahulu, baik PRR yang sudah melakukan antrian sejak tahun 2017 hingga yang mengajukan baru di loket. Baru kemudian suket (Surat Keterangan). Diketahui data PRR di Kabupaten Bangkalan sebanyak kurang lebih 15.400 orang dan Suket sebanyak 23 ribu orang.
Simak berita selengkapnya ...