Tangani Ruko Jompo Ambruk, Dua Eskavator Dikerahkan Pemkab Jember
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Hatta
Senin, 02 Maret 2020 12:31 WIB
"Terkait proses sewa ruko, yang dilakukan penghuni ruko ke Pemkab Jember sebagai pengelola, kami tidak tahu itu, bukan wilayah kami," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan PU Bina Marga Provinsi Jatim Muhammad Salam Supriyadi mengatakan, ada 8 bangunan ruko yang ambruk.
"Lainnya masih menggantung dan rawan ambruk. Tapi itu menjadi wilayah Pemkab Jember penanganannya. Jalan ini wilayah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, dan untuk sungainya Dinas Pengairan Provinsi (PSDA Bondoyudo Baru Provinsi Jatim)," jelasnya.
Untuk bagian yang ambruk baik sebagian jalan dan bangunan panjangnya 35 meter. "Dari total panjang kurang lebih 70 meteran. Untuk jalan yang ambruk lebarnya 3 meter untuk jalan wilayah pemkab (berdiri di atas pondasi bangunan), trotoar 3 meter, bangunan 7 meter," ulasnya.
"Jadi total jalan yang diperkeras (masuk jalur nasional) 6 meteran. Brrti yang ambruk (baik jalan dan bangunan ruko) totalnya lebar kurang lebih 13 meteran," imbuhnya.(ata/yud)