Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Senin, 02 Maret 2020 21:04 WIB
Amin Jabir menegaskan, hingga saat ini PT Budiono belum memiliki izin terkait reklamasi yang dilakukan di sepanjang Pantai Tlanakan. Ia mengatakan pengurusan administrasi perizinan reklamasi merupakan wewenang Pemprov Jatim. "Namun rekomendasinya melalui kabupaten," terangnya.
Menurut Jabir, DLH kabupaten memiliki andil dalam hal lingkungan. Sehingga, izin untuk ke Pemprov Jatim juga harus mempertimbangkan kajian lingkungan.
Adapun dinas terkait lainnya, seperti Dinas Perikanan sebagai pengampu wilayah laut, syahbandar yang memiliki sistem otoritas sistem transportasi laut, DPKP dari sisi evaluasi izin dari analisa kontruksi bangunan.
Untuk itu, lanjut Jabir, pihaknya akan memanggil PT Budiono dalam waktu dekat. Namun, jika tetap mangkir maka ia akan mengadukan perihal tersebut kepada Bupati Pamekasan untuk kemudian dilaporkan kepada Pemprov Jatim.
"Tentunya akan kita laporkan bahwa mereka tidak memiliki izin," tegasnya. (yen/rev)