Nekat Kumpul-kumpul, 14 Pemuda di Jember Diciduk Polisi, 3 di antaranya Perempuan
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 15 April 2020 16:00 WIB
"Beruntung saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti miras ataupun obat-obatan lainnya. Jadi untuk sidang tipiringnya, karena yang umur 18 tahun ke atas tidak memiliki kartu identitas apapun," sambungnya.
Saat ditangkap, diketahui ada salah seorang pemuda berinisial UI (18) warga Lombok Barat, Provinsi Lombok. "Pemuda dari luar Jember ini sudah tinggal selama 5 bulan di rumah temannya ini," katanya.
Dari penangkapan belasan pemuda ini, untuk yang di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan.
"Sementara yang umurnya 18 tahun ke atas, besok Kamis (16/4/2020), akan menjalani sidang tipiring, karena tidak memiliki KTP atau kartu identitas lainnya," pungkas Prasetyo. (ata/yud)