Edarkan Narkoba, Satu Anggota Polres Bojonegoro Dipecat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nur Hadi
Kamis, 16 April 2020 19:50 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya atas nama Jayusman. Anggota polisi berpangkat Bripka itu terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Upacara PDTH digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, dan dihadiri oleh Para Kabag, beberapa Perwira staf, personel Polri, dan ASN, Kamis (16/04/2020) pagi.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
Pemberhentian terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polrinya, karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP/531/III/2020, Tanggal 6 Maret 2020. Namun dalam upacara ini Bripka Jayusman tidak hadir.
"Sebagaimana pada saat ini, kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita, saudara Jayusman, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri," ujar Kapolres.
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/531/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, bahwa Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cepu, Jawa Tengah dan dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Blora. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora.