PDAM dan Kejari Jember Sepakat Teken MoU Terkait Permasalahan Hukum
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 22 Juni 2020 15:11 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember, kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jember terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur PDAM Jember, Ady Setiawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Marissa. MoU sendiri diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA:
Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
BPS Jember Sebut Kenaikan Tarif Air Minum Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar November 2022
Mantan Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Raih Gelar Doktor Kedua di Unej
Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa
"Kita melakukan MoU dengan Kejari Jember pada tahun ini sudah ketiga kalinya. Kami melanjutkan kembali kerja sama pendampingan hukum, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga," ujar Direktur PDAM Jember, Ady Setiawan.
“PDAM Jember dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, selalu konsultasi dengan Kejari Jember. Kita selalu berjaga-jaga, barangkali ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, maka akan menjadi domain Kejari Jember,” jelas Ady Setiawan.