BEP Tembakau Madura Tahun 2020 Rp 54.437 per Kilogram
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Selasa, 30 Juni 2020 18:16 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petani tembakau di Kabupaten Pamekasan bisa bernapas lega. Sebab, Pemkab Pamekasan mengeluarkan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau pada tahun 2020 ini paling tinggi sebesar Rp 54.437 per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin, menjelaskan BEP pada tahun 2020 ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, harga tembakau dibagi tiga tingkat. Yakni tembakau bawah, tengah, dan atas.
BACA JUGA:
Gelar Operasi Pasar Murah, Pemkab Pamekasan Sediakan 8 Ton Beras
Tolak RPP Kesehatan, Ratusan Petani Tembakau di Pamekasan Tanda Tangani Petisi
Petani Tembakau di Desa Taraban Pamekasan Terima BLT DBHCHT
Triwulan III 2022, Nilai Ekspor Kota Kediri Meningkat 230 Persen
“Pada tahun ini telah disepakati ada tiga klasifikasi, yaitu tembakau sawah atau rendah, tegal atau tengah, dan gunung atau atas,” jelasnya, Senin (29/06/20).
Untuk BEP tembakau sawah atau rendah Rp 32.708 per kilogram, sementara untuk tembakau tengah atau tegal Rp 41.499 per kilogram, dan tembakau dengan kriteria atas atau gunung Rp 54.437 per kilogram.
“Ini sudah menjadi kesepakatan OPD terkait, Dinas Pertanian, ,asosiasi dan kuasa pembelian pabrik rokok,” tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...