Kasus Jual Beli Tanah Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 14 Agustus 2020 22:12 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa jual beli tanah milik 24 warga Mlarak Ponorogo terus berlanjut. Kini sudah memasuki tahap persidangan di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta antara penggugat kuasa hukum Suryo Alam Cs dengan tergugat Hendrik Budi Untung selaku notaris dari PT. Global Sekawan Sejati (GSS), Jum'at (14/8/2020).
Persidangan gugatan yang digelar pukul 14.00 WIB itu, juga dihadiri 24 warga Mlarak yang menjadi korban.
BACA JUGA:
Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan
Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati
Akses Jalan Ditutup, Misiyem Terpaksa Melintas Pematang Sawah Agar Bisa Keluar-Masuk Rumah
Tuntut Keadilan, Suryo Alam Cs Adukan Notaris PT GSS ke Depkumham DIY
Suryo Alam Cs, selaku kuasa hukum dari 24 warga mlarak mengatakan, pihaknya mengadukan notaris karena yang bersangkutan melakukan perbuatan ingkar.
"Jadi Hendrik Budi Untung selaku notaris seolah-olah telah membuat ikatan jual beli dan menyatakan 6 warga yang datang ke notaris. Pada kenyatannya, justru warga tidak pernah datang ke notaris yang ada di Yogya itu. Staf notarislah yang memproses itu semua, dan tidak pernah memperkenalkan diri yang ditunjuk oleh PT. GSS," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...