Gagal Memperkosa, Residivis Rampas HP Wanita yang Dikenalnya Lewat FB
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 18 Agustus 2020 17:49 WIB
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Blitar. TA kemudian diamankan dengan barang bukti handphone milik korban yang masih disimpannya.
"Pelaku yang baru keluar dari Lapas beberapa hari lalu ini kemudian berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim," imbuhnya.
Sementara di depan petugas, TA mengaku melakukan perbuatannya karena sedang terpengaruh minuman keras. "Waktu itu saya mabuk. Waktu mau memperkosa, saya ingat hukumannya berat, dan korban teriak, lalu saya rampas HP-nya dan kabur," kata TA sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ina/rev)