Campur Alkohol dengan Air Sumur, Pasutri Penjual Miras Maut Ditetapkan Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 03 September 2020 14:26 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri SU dan AB, warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, penjual minuman keras (Miras) oplosan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, setelah miras yang dijualnya menewaskan tiga orang.
"Sudah kita periksa dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti, sejak kemarin statusnya naik jadi tersangka dengan sangkaan pasal 204 KUHP, tentang tindak pidana menjual dan menawarkan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Kamis (3/9/2020).
BACA JUGA:
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Dua Orang di Bojonegoro Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Dia menjelaskan, keduanya membeli alkohol sebanyak 10 liter di sebuah toko di Kediri pada Sabtu (29/8/2020). Kemudian dioplos sendiri dengan komposisi 4 liter alkohol, 14 liter air mineral isi ulang, dan 3 liter air sumur.
"Kemudian dimasukkan ke botol air mineral kemasan satu setengah liter. Kemudian dijual Rp 60 ribu per botol," ujar Leonard.
Dia menambahkan, setelah merenggut nyawa tiga orang, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya selain barang bukti jeriken dan botol bekas, juga didapati label miras merk Whisky, Vodka, dan Bintang Kuntul, serta botol bekas sesuai merk-merk tersebut.