Sidang Putusan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember, Satu Terdakwa Dibebaskan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 15 September 2020 16:40 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus Korupsi Pasar Manggisan memasuki sidang putusan, hari ini (Selasa, 15/9/2020). Dalam sidang itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan 1 dari 4 terdakwa bebas.
Satu orang terdakwa yang bebas yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik. Zainal Abidin, Kuasa Hukum Muhammad Fariz Nur Hidayat mengatakan bahwa terdakwa Dodik dibebaskan karena dirasa tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
"Atasan Fariz, Pak Dodik dianggap oleh majelis hakim tidak ikut langsung dalam kasus tersebut, dan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut tidak dapat dirinci, maka dibebaskan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9/2020).
Zainal menjelaskan, untuk kliennya sendiri dijatuhi vonis 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp 92 juta.
Adapun untuk terdakwa lainnya, lanjut Zainal, vonis paling berat dijatuhkan kepada Edi Sandi, yakni 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar. Sedangkan Mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf dikenai vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 2 bulan kurungan.