Sidang Putusan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember, Satu Terdakwa Dibebaskan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember, Satu Terdakwa Dibebaskan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 15 September 2020 16:40 WIB

Ilustrasi. (by freepik).

"Yang paling berat adalah Edi Sandi, sedangkan pak Anas 4 tahun tetapi tidak ada uang pengganti," tuturnya.

Ditanya terkait kemungkinan mengajukan banding, Zainal mengaku pihaknya masih akan koordinasi dengan klien. "Kami akan koordinasi dengan terdakwa dan keluarga apakah banding atau tidak, kita diberi waktu 7 hari," ungkapnya.

Sementara itu, Muhammad Nuril, Kuasa Hukum Anas Ma'ruf merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Sebab, kliennya tidak menerima aliran dana dari kasus Korupsi Pasar Manggisan tersebut.

"Pak Anas itu tidak terima uang sepeser pun walaupun ada kesalahan administratif. Tetapi vonisnya terlalu berat," ujarnya.

"Sedangkan untuk banding sendiri masih menunggu koordinasi dari terdakwa dan keluarga apakah banding atau tidak," pungkasnya. (jbr1/yud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video