Dua Orang Sindikat Pengedar Pil Koplo di Lamongan Ditangkap
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Minggu, 01 Februari 2015 21:23 WIB
ilustrasi
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar di Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Babat. Dari pengakuan keduanya, pil koplo atau pil doubel L yang dijualnya rata-rata dikonsumsi kalangan pelajar," ungkap Lilik.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polres Lamongan dan dijerat pasal 196 Juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tag:
Pil Koplo