Dua Orang Sindikat Pengedar Pil Koplo di Lamongan Ditangkap
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Minggu, 01 Februari 2015 21:23 WIB
LAMONGAN (BangsaOnline) - Dua orang yang merupakan sindikat pengedar pil koplo ditangkap Unit Reskoba Polres Lamongan. Kedua orang ini, masing-masing; Hendra Nurfitriawan (23), warga Dusun Banjar, Desa Kradenan, Kecamatan Kedungpring dan Andrianto (20) warga Dusun Depok, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo.
Keduanya ditangkap dengan tuduhan menjual pil koplo jenis doubel L dikalangan pelajar. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil koplo dan sebuah Hp .
Kasat ResKoba Polres Lamongan, AKP. Lilik Andi yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya dua orang pengedar.
BACA JUGA:
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Tangkap 3 Remaja Gangster Bersenjata Tajam, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Sajam dan Pil Koplo
Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo
Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Kandangan Kediri Ditangkap Polisi
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar di Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Babat. Dari pengakuan keduanya, pil koplo atau pil doubel L yang dijualnya rata-rata dikonsumsi kalangan pelajar," ungkap Lilik.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polres Lamongan dan dijerat pasal 196 Juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.