Minta Transparansi Denda Urus Akta Lahir, Mahasiswa Pamekasan Geruduk Disdukcapil
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Kamis, 22 Oktober 2020 21:30 WIB
Karena itu, ia meminta dinas terkait transparan perihal denda tersebut, sehingga masyarakat tidak menduga ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena, semua lembaga yang ada dalam naungan negara dan menggunakan uang negara harus tertib administratif.
"Karena peruntukannya tidak jelas, denda tersebut dimasukkan ke pendapatan asli daerah atau masuk kantong pribadi," paparnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach. Faisol mengaku selama ini pihaknya telah berulang kali mengimbau kepada jajaran perangkat di Disdukcapil, bahwa semua pelayanan administrasi gratis.
"Tapi, tidak dengan akta kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari. Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan," tutupnya. (yen/ian)