Minta Transparansi Denda Urus Akta Lahir, Mahasiswa Pamekasan Geruduk Disdukcapil
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Kamis, 22 Oktober 2020 21:30 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (22/10/20).
Massa aksi meminta transparansi perihal denda pembuatan akta kelahiran yang melewati batas waktu 60 hari. Pasalnya, denda yang dipungut oleh dinas terkait tidak melampirkan kuitansi, sehingga terkesan ada indikasi praktik pungut liar (pungli).
BACA JUGA:
Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Menurut Korlap aksi, Arman, ketika masyarakat ingin membuat akta kelahiran yang melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 60 hari, mereka harus membayar denda sebesar 30 ribu. Akan tetapi, pembayaran denda itu tidak disertai kuitansi.
"Persoalannya masyarakat yang kena denda Rp 30 ribu selama 60 hari, karena tidak mengurus akte kelahiran. Akan tetapi faktanya, masyarakat tidak diberikan kuitansi atau nota," koar Arman dalam aksi tersebut.
Karena itu, ia meminta dinas terkait transparan perihal denda tersebut, sehingga masyarakat tidak menduga ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena, semua lembaga yang ada dalam naungan negara dan menggunakan uang negara harus tertib administratif.
"Karena peruntukannya tidak jelas, denda tersebut dimasukkan ke pendapatan asli daerah atau masuk kantong pribadi," paparnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach. Faisol mengaku selama ini pihaknya telah berulang kali mengimbau kepada jajaran perangkat di Disdukcapil, bahwa semua pelayanan administrasi gratis.
"Tapi, tidak dengan akta kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari. Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan," tutupnya. (yen/ian)