Pegawai Dishub dan Dindik Kota Blitar Dilarang Jenguk Orang Sakit, Ini Alasannya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 19 Januari 2021 16:28 WIB
"Imbauan ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik di lingkungan Dishub dan Dindik Kota Blitar. Kecuali jika sudah diketahui dengan pasti apa sakitnya, serta kondisi lingkungannya benar-benar aman. Sehingga tidak berpotensi terjadi penyebaran atau penularan Covid-19, hingga menimbulkan klaster baru," terangnya.
Berdasarkan Data Situasi Covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Blitar, jumlah total kasus positif Covid-19 mencapai 1.204 dengan total sembuh 1.070 orang. Kemudian meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 48 orang, serta probable 1 orang.
Priyo menambahkan, kebijakan imbauan larangan ini merupakan bentuk ikhtiar, untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta berdoa agar keluarga dan lingkungan diberikan kesehatan serta terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (ina/zar)