Pegawai Dishub dan Dindik Kota Blitar Dilarang Jenguk Orang Sakit, Ini Alasannya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 19 Januari 2021 16:28 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan Kota Blitar dilarang menjenguk orang yang sakit, baik keluarga atau rekan kerjanya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono.
Pelarangan ini bukan tanpa alasan. Namun untuk menjaga dua instansi tersebut dari paparan Covid-19 hingga menyebabkan adanya klaster perkantoran.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
"Kondisi pandemi Covid-19 ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Baik keluarga, lingkungan kerja, dan sekitar kita. Maka dengan tidak mengurangi rasa hormat kita, dukungan moral, bantuan, dan lainnya kepada yang sakit maupun keluarga, kami mengimbau teman-teman Dishub dan Dindik Kota Blitar bila ada keluarga dan rekan yang sakit agar menunda untuk menjenguk," terang Priyo, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan, imbauan larangan ini sifatnya sementara untuk menunda saja. Kecuali bila sudah diketahui kondisi sakitnya dan kondisi lingkungannya benar-benar aman.
"Imbauan ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik di lingkungan Dishub dan Dindik Kota Blitar. Kecuali jika sudah diketahui dengan pasti apa sakitnya, serta kondisi lingkungannya benar-benar aman. Sehingga tidak berpotensi terjadi penyebaran atau penularan Covid-19, hingga menimbulkan klaster baru," terangnya.
Berdasarkan Data Situasi Covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Blitar, jumlah total kasus positif Covid-19 mencapai 1.204 dengan total sembuh 1.070 orang. Kemudian meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 48 orang, serta probable 1 orang.
Priyo menambahkan, kebijakan imbauan larangan ini merupakan bentuk ikhtiar, untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta berdoa agar keluarga dan lingkungan diberikan kesehatan serta terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (ina/zar)