Dua Pekan Terakhir, Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 21 Januari 2021 17:56 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 7 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L selama dua minggu terakhir, yakni pada tanggal 1 sampai tanggal 17 Januari 2021.
Ketujuh tersangka tersebut yakni ZW alias Gombal, MA alias Galempo, AG alias Glondor, APW, AP alias Modem, AF, dan seorang anak yang masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4,01 gram sabu, dan 1.190 butir pil dobel l.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
“Saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (21/01/2021).
Dijelaskan Miko, pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang diberikan kepada anggota, baik yang berada di polsek jajaran maupun polres.
“Dari informasi tersebut, kita laksanakan kegiatan penyelidikan dan terungkap ada enam kasus dan tujuh tersangka yang telah ditangani di Satnarkoba Polres Lamongan,” jelasnya.
Miko juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberantas peredaran narkoba di Lamongan. Menurutnya, hal iitu menunjukkan kepedulian warga terkait bahaya narkoba.