Penerapan PPKM Mikro, Pemkab Tuban Bentuk Posko di Tingkat Desa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 10 Februari 2021 19:59 WIB
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, PPKM Mikro merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Artinya, pelaksanaan PPKM sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19.
"Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil," ujar AKBP Ruruh.
Lebih lanjut, kapolres mengatakan ada pemberlakuan zonasi di Kabupaten Tuban selama PPKM. Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19. Yakni, zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
Zona kuning jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Zona oranye jika terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Terakhir, zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
"Posko di depan diketuai kepala desa maupun lurah dan dibantu stakeholder terkait dalam pelaksanaannya. Serta akan ditunjang dengan unit-unit pembinaan dan pencegahan yang akan disinergikan dengan Kampung Tangguh Semeru di tiap wilayah," tutupnya. (gun/ian)