Buntut Pelaporan Bupati Ipong Soal Dugaan Pelanggaran PPKM Mikro, Ketua LSM 45 Dipanggil Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 19 Februari 2021 18:16 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat peresmian Pasar Legi, kini terus berlanjut. Satreskrim Polres Ponorogo mamanggil pelapor selaku Ketua LSM 45 yakni Muhammad Yani untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Jum'at (19/2/2021).
Diketahui, Muhammad Yani melaporkan Ipong atas dugaan pelanggaran aturan PPKM Mikro saat peresmian Pasar Legi, lantaran melibatkan kerumunan massa.
BACA JUGA:
Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
KPU Kota Madiun Sosialisasikan Peraturan Rancangan Peraturan Terkait Pencalonan Anggota Dewan
Di Pasar Legi Ponorogo, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Lebaran Tercukupi
Baru 30 Persen, Vaksinasi Massal Dosis 3 di Tulungagung Terus Berlanjut
Dalam keterangannya, Muhammad Yani membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan Satreskrim Polres Ponorogo terkait pelanggaran PPKM Mikro yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Ipong Muchlissoni karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Dengan membawa surat panggilan disertai sejumlah bukti, Muhammad Yani mengaku diperiksa sekitar 3 jam dengan 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.