Buntut Pelaporan Bupati Ipong Soal Dugaan Pelanggaran PPKM Mikro, Ketua LSM 45 Dipanggil Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 19 Februari 2021 18:16 WIB
"Peresmian Pasar Legi yang dipimpin Ipong Muchlissoni telah melanggar aturan PPKM Mikro dan melanggar Perbup No. 477," kata Yani kepada wartawan.
Ia berharap setelah pemeriksaan ini, Polres Ponorogo berani menindak tegas Ipong Muchlissoni sesuai dengan UU yang berlaku. "Jangan tebang pilih apalagi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apalagi dalam peresmian tersebut juga dihadiri para pejabat dan Pol PP juga tidak tegas membubarkan kerumunan massa," cetusnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka membenarkan telah melakukan pemanggilan kepada Muhammad Yani selaku pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran PPKM Mikro saat peresmian Pasar Legi.
"Dan untuk selanjutnya, nantinya juga akan meminta keterangan dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi," pungkasnya. (nov/ian)