Sopir Truk di Blitar Cabuli Anak Majikan yang Masih Umur 12 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 15 Maret 2021 15:33 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir truk berinisial JU (49) warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang tak lain adalah anak majikannya sendiri.
Bahkan, akibat perbuatannya, kini gadis belia tersebut tengah berbadan dua. Dengan usia kehamilan memasuki 7 bulan.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, aksi pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada bulan Juni 2020, kemudian pada bulan September 2020, dan ketiga pada Oktober 2020.
"Pelaku ini adalah sopir truk milik ayah korban. JU sudah sangat dikenal oleh korban dan biasa keluar masuk rumah orang tua korban," ujar Linar, Senin (15/3/2021).
Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah orang tua korban saat sepi. Pelaku memaksa korban untuk melampiaskan nafsunya. Meski sudah menolak, pelaku terus memaksa korban yang tak berdaya.
Kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban curiga dengan perubahan tubuh korban. Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke fasilitas kesehatan di Kota Blitar. Dari situlah diketahui bahwa korban tengah berbadan dua.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut. Terkait dengan hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali," terangnya. (ina/rev)