Imigrasi Blitar Deportasi WNA Taiwan, Asalnya WNI Tulungagung
Editor: Tim
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 25 Maret 2021 09:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Wanita bernama Chang Ti Na itu dideportasi karena melanggar masalah administratif keimigrasian.
Dia dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya.
BACA JUGA:
Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
"Kantor imigrasi Blitar mendapatkan informasi dari pihak The Taipei Economic and Trade Office (TETO) Surabaya terkait keberadaan warga negara Taiwan yang tinggal di Indonesia yang telah melebihi izin tinggal yang telah diberikan dan ditindaklanjuti dengan pengawasan di lapangan. Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Murdo Danang Laksono, Kamis (25/3/2021).
Chang Ti Na dulunya adalah WNI yang tinggal di Kecamatan Besuki, Tulungagung. Namun ia merantau ke Taiwan dan menikah hingga memutuskan mengubah kewarganegaraannya.