Penyelundupan Sabu 4 Kg dari Jakarta ke Madura Digagalkan BNNP Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 20 Mei 2021 14:20 WIB
“Pelaku AR dan HS ini saling kenal ketika menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta,” imbuh dia.
Sementara, pemesan sabu-sabu diketahui adalah rekan tersangka, yakni berinisial FZ asal Bangkalan yang juga menjadi DPO BNNP Jatim.
Tersangka AR mengaku sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu-sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura. Dari bisnis terlarang itu, AR mengaku telah memperoleh keuntungan berupa upah senilai Rp 20.000.000.
Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP Jatim mengamankan sebuah Toyota Avanza warna abu-abu beserta STNK, sebuah tas berwarna merah muda berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.003,22 gram atau 4.03 kilogram, dan 3 HP milik keduanya.
Oleh BNNP, pelaku AR dan BS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/rev)