BPN Pasuruan Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Warga Bulukandang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 15 Juni 2021 22:54 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, antara ahli waris dari Daroem dengan pihak yang mengaku pembeli tanah, akhirnya difasilitasi mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, Selasa (15/6). Namun pihak yang mengaku pembeli tanah tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga BPN tidak bisa memberi kesimpulan.
Hanya ahli waris Daroem dalam hal ini diwakili Solikhah yang hadir ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LPBH NU Bangil.
BACA JUGA:
Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
BPN Kabupaten Pasuruan Luncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan
Upaya penyelesaian sengketa ini sebenarnya bukanlah yang pertama kali dilakukan. Terhitung sudah tiga kali pihak BPN berusaha menyelesaikan persoalan itu, namun belum ada kesepakatan dari dua belah pihak.
Sukardi, Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pihaknya berencana melakukan tinjau lapangan di lahan yang disengketakan.