Soal Dugaan Proyek Fiktif di Kominfo, Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Satu Tersangka
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 21 Juli 2021 16:07 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial S, seorang staf Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang kini sudah purnatugas.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, S.H., M.H., mengatakan bahwa tim penyidik untuk sementara menemukan kerugian negara sekitar Rp 853 juta. Kerugian itu muncul akibat proyek yang mestinya berjalan ternyata tidak ada wujudnya alias fiktif.
BACA JUGA:
Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan
Begini Cara Pemkot Kediri Kendalikan Inflasi
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa proyek itu memang tidak pernah ada tapi anggaran tetap dikeluarkan," kata Sri Kuncoro, saat menggelar jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Intel Roni, S.H., Rabu (21/7/2021).
Menurut Sri Kuncoro, proyek diduga fiktif itu dikemas dengan dalih pelayanan informasi publik tahun 2019.