Soal Dugaan Proyek Fiktif di Kominfo, Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Satu Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Dugaan Proyek Fiktif di Kominfo, Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Satu Tersangka

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 21 Juli 2021 16:07 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, S.H., M.H. (tengah), saat menggelar jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Intel Roni, S.H. (kanan), Rabu (21/7/2021). (foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE)

"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial S, dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Namun, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Lanjut Sri Kuncoro, kasus ini terjadi pada tahun 2019, lalu dilaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2020 dan sempat ditangani seksi pidana umum (pidum). Kemudian pada bulan Juli 2021, kasus ini baru menemui perkembangan dan mulai ditangani seksi pidana khusus (pidsus).

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 55 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutup Sri Kuncoro. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video