Soal Dugaan Proyek Fiktif di Kominfo, Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Satu Tersangka
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 21 Juli 2021 16:07 WIB
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial S, dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Namun, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Lanjut Sri Kuncoro, kasus ini terjadi pada tahun 2019, lalu dilaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2020 dan sempat ditangani seksi pidana umum (pidum). Kemudian pada bulan Juli 2021, kasus ini baru menemui perkembangan dan mulai ditangani seksi pidana khusus (pidsus).
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 55 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutup Sri Kuncoro. (uji/zar)