Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 07 Agustus 2021 09:14 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
BACA JUGA:
Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak Kiai. Saya mau bertanya soal perceraian. Istri saya sudah saya cerai dengan talak 3. Kemudian istri sudah menikah lagi, tapi nikah siri. Kemudian dia bercerai juga secara siri. Ada kangen yang amat sangat di hati ini.
Apakah saya sebagai suami pertama bisa menikahinya lagi Pak? Walaupun pernikahan dan perceraian yang dilakukan istri saya hanya secara siri. Mohon penjelasannya Pak Kiai. (Agung, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara)