Biayai Balita, Pengangguran di Sidoarjo Edarkan 8.000 Pil Koplo
Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 11 Maret 2015 00:35 WIB
Namun dalam penangkapan itu, polisi tidak mendapati calon pembeli barang haram tersebut. Sedangkan tersangka mengaku jika ribuan pil koplo itu sudah dipesan seseorang dengan harga Rp 500.000 dan tinggal melakukan transaksi saja. Kini polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku terpaksa berjualan pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan setelah sebelumnya menjadi kuli bangunan. Saat ini, dia harus membiayai anaknya yang masih balita.
“Saya bingung dapat uang darimana. Saya lalu mengiyakan setelah ada kenalan menawari untuk jualan pil koplo,” cetusnya.
Dia mengaku, membeli sebungkus besar berisi 1.000 butir koplo seharga Rp 300.000 dan dijual kembali seharga Rp 350.000. Selama dua bulan ini, dia mengaku sudah menjual 15 bungkus plastic besar yang total berjumlah 15.000 butir pil koplo.
“Untungnya ya saya buat biaya sehari-hari. Saya jualan juga tidak sering. Terakhir ya kemarin, terus ditangkap polisi,” katanya lirih.