Proses Eksekusi Aset Milik Pemkot di Jalan Kenjeran Berjalan Lancar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Kamis, 12 Agustus 2021 23:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, terselamatkan setelah sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga. Setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian melakukan eksekusi terhadap objek tersebut, Kamis (12/8/2021).
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018.
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Tim Juru Sita PN Surabaya melakukan eksekusi dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.
"PN Surabaya beserta alat kelengkapan Negara telah melaksanakan eksekusi atas penyelamatan aset pemkot berupa objek tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi. Untuk lokasinya, berada di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya," terang Maria.
Ia menjelaskan jika kasus ini cukup lama karena memang lokasi tersebut dahulu digunakan untuk kantor kelurahan. Kemudian, secara fisik dikuasai oleh seseorang perempuan berinisial "S".