Proses Eksekusi Aset Milik Pemkot di Jalan Kenjeran Berjalan Lancar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Kamis, 12 Agustus 2021 23:26 WIB
Sengketa aset milik pemkot itu berlangsung sejak tahun 2007 silam. Setelah dilakukan upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, sehingga pemkot kemudian harus menempuh jalur hukum.
"Dalam hal ini terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi," tambahnya.
Selain melalui sengketa perdata, ia menyebutkan bahwa, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya. Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar itu, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset tersebut. Untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya juga dinyatakan bahwa saudari S bersalah.
Pihaknya mengaku bersyukur, lantaran upaya penyelamatan aset ini akhirnya berhasil meski harus melalui proses yang panjang. Tentunya, mulai hari ini pemkot berwenang untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan ketentuan barang milik Negara. Selanjutnya, pemkot berwenang untuk mengelola sesuai ketentuan barang milik negara. (dra/ian)